Oleh karenanya, pemerintah memberikan bantuan BLT BPUM ini teruntuk golongan pelaku usaha UMKM.
Lalu bagaimana cara daftar dan mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah dan apa saja syarat yang harus dilengkapi.
Berikut ini ada beberapa tips dan syarat untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM dari pemerintah.
Anda sedang butuh modal usaha maka pemerintah melalui Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran program untuk para pelaku usaha mengakses dana tunai Rp 1,2 juta melalui BLT UMKM tahap 3 tahun 2021.
Jangan khawatir karena pelaku usaha masih memiliki waktu untuk mendaftar menjadi penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 dan mendapat bantuan modal usaha sebesar Rp 1,2 juta.
Bertujuan untuk memberikan stimlus di kala pandemi, penyaluran BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 diharap bisa meringankan beban pelaku usaha dengan bantuan modal sebesar 1,2 juta.
Walau program ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya, jumlah dana bantuan yang diterima dari BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 ini lebih sedikit jika dibanding dengan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Untuk mendapat bantuan modal usaha tersebut, pelaku usaha bisa simak cara daftar BLT UMKM tahap 3 tahun 2021