Dengan demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 akan kembali dicairkan kepada karyawan yang terdaftar sebagai penerima namun belum mendapatkannya hingga tutup buku pada tahun 2020.
Jika persetujuan dari Kemenkeu telah didapat, pihak Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan. Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
Baca Juga: Pencairan Bantuan Kuota Internet Kemdikbud di Telkomsel Hari Ini dan Cara Daftar
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar uang iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
- Memiliki rekening bank aktif
- Bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau PNS
Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan perlu mendaftarkan datanya ke pihak pemberi kerja seperti HRD dan sebagainya.***