Ingin Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Buruan Daftar Sebelum Cair di Bulan Juni, Ini Syarat Penerima BSU

- 14 Mei 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU pada bulan Juni mendatang
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU pada bulan Juni mendatang /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Apakah Anda termasuk karyawan ingin mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Simak syarat penerima berikut ini.

Pihak Kemnaker menyebutkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.

Dikarenakan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU cair pada bulan Juni, karyawan perlu mengetahui cara daftar BSU berikut ini.

Baca Juga: Niat Puasa Syawal dengan Bahasa Arab dan latin Beserta Arti Serta Tata Caranya

Sebelum daftar program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU, karyawan juga bisa mencermati syarat penerima bantuan ini.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker tengah berupaya mengusulkan kembali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

“Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini,” kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Kapolda Jateng Cek Kesiapan Anggota di Pos Pam Mertoyudan Magelang, Fokus di tempat Wisata

Namun, Aswansyah menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut tentu harus ada persetujuan dari Kemenkeu dan penyesuaian dengan regulasi keuangan negara.

Dengan demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 akan kembali dicairkan kepada karyawan yang terdaftar sebagai penerima namun belum mendapatkannya hingga tutup buku pada tahun 2020.

Jika persetujuan dari Kemenkeu telah didapat, pihak Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan. Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

Baca Juga: Pencairan Bantuan Kuota Internet Kemdikbud di Telkomsel Hari Ini dan Cara Daftar

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Membayar uang iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh/karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Bukan termasuk penerima program Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau PNS

Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan perlu mendaftarkan datanya ke pihak pemberi kerja seperti HRD dan sebagainya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x