- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.
Baca Juga: Tanggapan Member BTS Soal Persahabatan V dan Geng Wooga Squad, Suga: Mereka Seperti Unicorn
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi terkait NIK (sesuai dengan e-KTP), nomor KK, nama lengkap (sesuai dengan e-KTP), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat (sesuai e-KTP), alamat tempat usaha, No. NIB/SKU, bidang usaha, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.***