BLT BPUM 2021 Tahap 2 Untuk 3 Juta Pelaku UMKM, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Daftar, Perhatikan Syaratnya

- 13 Mei 2021, 12:00 WIB
BLT BPUM 2021 tahap 2 segera dibuka, pelaku UMKM bisa cek syarat dan cara daftar bantuan ini segera
BLT BPUM 2021 tahap 2 segera dibuka, pelaku UMKM bisa cek syarat dan cara daftar bantuan ini segera /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

SEMARANGKU – BLT BPUM 2021 tahap 2 akan dibagikan untuk 3 juta pelaku UMKM, berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran.

Pemerintah telah menentukan penyaluran BLT BPUM 2021 tahap 2 akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM setelah sebelumnya diberikan kepada 9,8 juta pelaku UMKM di tahap pertama.

Sebelum daftar BLT BPUM 2021 tahap 2, ketahui syarat-syarat pelaku UMKM yang bisa mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Lupa Sertakan V BTS di Berita Soal Comeback Grup, ARMY Marah ke Billboard: Tolong Ingat BTS Ada 7

Bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta pada tahun 2020 disalurkan sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM namun pada tahun ini mengalami perubahan.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.

Pada tahun 2021, BPUM akan kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1,2 juta per penerima. Jumlah tersebut akan bertambah sebesar 3 juta penerima dalam waktu dekat sehingga totalnya menjadi 12,8 juta penerima.

Baca Juga: Link Open House VirtualGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Begini Cara Ikutnya, Disediakan Hadiah Menarik

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Baca Juga: Tanggapan Member BTS Soal Persahabatan V dan Geng Wooga Squad, Suga: Mereka Seperti Unicorn

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi terkait NIK (sesuai dengan e-KTP), nomor KK, nama lengkap (sesuai dengan e-KTP), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat (sesuai e-KTP), alamat tempat usaha, No. NIB/SKU, bidang usaha, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x