Seperti tercantum dalam syarat-syaratnya, salah satu syaratnya pelaku usaha calon penerima BLT UMKM yang tidak menerima KUR.
Dengan begitu apabila pelaku usaha masih memiliki hutang di bank namun bukan merupakan KUR maka masih berhak menerima BLT UMKM.
Sementara apabila pelaku usaha sudah mendapat bantuan KUR maka tidak bisa lagi terdaftar atau lolos menjadi calon penerima BLT UMKM 2021.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat kelolosan pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Link banpresbpum.id, Pelaku UMKM Dapat BLT BPUM 2021 Rp1,2 Juta Jika Terdaftar
Dengan adanya informasi ini. bagi pelaku usaha yang masih berpeluang untuk menerima BLT UMKM bisa segera mendaftar untuk menerima bantuan modal usaha Rp 1,2 juta.
Bantuan BPUM BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada para pelaku usaha yang mengalami dampak Covid-19.
Jumlah penerima BPUM BLT UMKM 2021 ini ditargetkan sejumlah 12,8 juta penerima.