Sudah Diteken Presiden Jokowi, THR dan Gaji ke-13 ASN Cair H-10 Lebaran

- 29 April 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

SEMARANGKU – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada H-10 Lebaran.

Pencairan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo dengan menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN pada Lebaran 2021 ini.

Presiden mengatakan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Jumlah SPBU di Jawa Tengah Masih Kurang, Warga Desa Harus Beli BBM Eceran

Baca Juga: Cara Lakukan Engine Brake Mobil Matic, Tak Hanya Manual Saja Mobil Transmisi AT Juga Bisa, Awas jangan Salah

Seluruh golongan ASN dipastikan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Yakni PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

“Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani, H-10 Lebaran bisa dicairkan,” kata Presiden Jokowi, seperti disiarkan langsung Sekretariat Presiden, Kamis 28 April 2021.

Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diharapkan Presiden, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Promosi UMKM Gayeng di Singapura, 5 Duta Besar Bakal Mampir dan Beli Produk UMKM Jateng

Baca Juga: Realme C20 Sudah Bisa Dibeli Mulai 30 April, Smartphone Murah 1 Jutaan Buat Lebaran, Ini Fiturnya

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tawarkan Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Jadi Polisi

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tawarkan Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Jadi Polisi

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x