Sudah Diteken Presiden Jokowi, THR dan Gaji ke-13 ASN Cair H-10 Lebaran

- 29 April 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Baca Juga: Realme C20 Sudah Bisa Dibeli Mulai 30 April, Smartphone Murah 1 Jutaan Buat Lebaran, Ini Fiturnya

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tawarkan Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Jadi Polisi

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tawarkan Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Jadi Polisi

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x