Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.
Berikut cek informasi lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.
Baca Juga: Lakukan Bakar Batu, Ungkapan Rasa Syukur Kepala Suku Dambet Papua Selamat dari Serangan KKB
Baca Juga: Ketua MPR dan Menteri Perindustrian Sambangi Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021
Syarat bagi penerima BPUM adalah:
1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.