Syarat Lengkap dan Cara Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek Informasinya di Sini

- 19 April 2021, 11:26 WIB
Syarat Lengkap Dan Cara Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta
Syarat Lengkap Dan Cara Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta /KabarJoglosemar/Sandra

Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.

Berikut cek informasi lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.

Baca Juga: Ada Indonesian Custom Show 2021 di Ajang IIMS Hybrid 2021 Bikin Tontonan Lebih Menarik dengan Gaya Beda

Baca Juga: Lakukan Bakar Batu, Ungkapan Rasa Syukur Kepala Suku Dambet Papua Selamat dari Serangan KKB 

Baca Juga: Ketua MPR dan Menteri Perindustrian Sambangi Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021

Syarat bagi penerima BPUM adalah:

1.Warga Negara Indonesia.

2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x