Bansos Tunai Rp300 ribu Diperpanjang 2021, Penerima Bantuan Cukup Bawa KTP untuk Mencairkan

- 8 Maret 2021, 20:00 WIB
Bansos BST Kemensos Rp300 ribu akan segera cair.
Bansos BST Kemensos Rp300 ribu akan segera cair. //Instagram.com/@kemensosri/

SEMARANGKU - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu hingga 2021. 

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19. 
 
Syarat untuk dapat mencairkan BST Rp300 ribu cukup membawa KTP dan surat undangan dari pihak pejabat daerah setempat atau dalam hal ini ketua RT. 
 
 
Sasaran BST
 
1.Keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 
 
2.Keluarga penerima manfaat (KPM) 
 
3.Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos. 
 
Program BST ini akan berjalan empat kali berturut-turut dari Januari hingga April 2021.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021.
 
 
Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan satu dari tiga Bantuan Tunai yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19. 
 
Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk ke dalam DTKS. 
 
"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini perlu disiapkan disetiap desa/kelurahan. 
 
 
Salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), " ujarnya. 
Hal tersebut juga dilakukan untuk percepatan pemutakhiran DTKS. 
 
"Kedepannya pendataan menjadi kegiatan reguler yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya di usulkan ke pemerintah pusat melalui dinas sosial, " terangnya. 
 
Cara cek penerima bansos Rp300 ribu :
 
1.Buka laman dtks.kemensos.go.id 
 
2.Pilih ID kepesertaan yang diinginkan
 
3.Masukan nomer kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukan nomer NIK
 
 
4.Masukan nama sesuai ID yang dipilih
 
5.Masukan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha kemudian klik "cari"
 
6.Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomer ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS
 
Proses pencairan BST :
 
- Penerima bansos Rp300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini ketua RT. 
 
- Dari undangan tersebut, penerima BST akan diarahkan mengambil bansos Rp300 ribu ke Kantor Pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 
 
 
- Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos. 
 
- Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK). 
 
- Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scaning barcode pada surat undangan. 
 
- Setelah petugas selesai melakukan scaning, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp300 ribu. 
 
 
Perlu diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai atau BST Rp300 ribu ini tidak dapat diwakilkan dan tidak dikenakan potongan apapun.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah