Baca Juga: Ganjar Pranowo Bakal Kebut Vaksinasi Tahap Kedua di Jawa Tengah, Tinggal Tunggu Waktu
Baca Juga: 21 Daerah di Jateng Belum Punya Perda RTRW, Termasuk Semarang dan Cilacap
Untuk bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis, pelajar hingga dosen yang memenuhi syarat di atas harus melaporkan nomor ponselnya ke operator sekolah atau kampus atau ke pihak yang mengurusi perihal bantuan kuota ini.
Pengajuan bantuan akan dilakukan pihak tersebut, sebelumnya mekanisme pendaftaran nomor ponsel peserta didik dan tenaga pendidik telah diberikan oleh Kemdikbud.***