Bansos 2021 atau BST Rp 300 Ribu Kemensos Cair? Begini Tata Cara Pencairan yang Benar

- 14 Februari 2021, 12:45 WIB
ilustrasi/ KPM mencairkan Bansos Kemensos BST Rp 300 ribu
ilustrasi/ KPM mencairkan Bansos Kemensos BST Rp 300 ribu /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Ternyata Tidak Ada Hari Valentine di Negara-negara Ini, Apa Alasannya?

Bila akan melakukan pengecekan BST Rp300 ribu dari Kemensos di laman dtks.kemensos.go.id terlebih dahulu siapkan gadget baik laptop maupun ponsel.

Jangan lupa isi paket kuota internet atau wifi yang lancar. Agar kamu lancar ketika selancar. Setelah kamu melakukan login ke laman dtks.kemensos.go.id, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut!

Baca Juga: Bakal Cair Lagi 2021, Ini Cara Klaim Kuota Internet Gratis untuk Telkomsel, Indosat, Tri, dan Smartfren

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, Ternyata Ini Alasan Andin Mau Kembali Pulang ke Rumah Aldebaran

  1. Setelah kamu login ke laman dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID, kemudia pilih ID berupa NIK
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
  6. Klik ‘Cari’
  7. Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Rayuan Reyna Sukses, Andin Akhirnya Lakukan Ini ke Aldebaran

Baca Juga: Hari Valentine 2021 Ditemani ASTRO, MONSTA X, Kang Daniel, ATEEZ, Mau? Yuk Tonton Konser Online Gratis UNI-KON

Pencairan BST Rp300 ribu tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Jadi, bila kamu termasuk dalam salah satu penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos tahun 2021, kamu dapat melakukan pencairan BST Rp300 ribu dari Kemensos tahun ini di kantor pos terdekat.

Perhatiakan pula bahwa BST Rp300 ribu dari Kemensos  tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, Menteri Sosial (Mensos) akan membuat alat pendeteksi. Tujuan dari pembuatan alat ini adalah untuk mendeteksi apakah BST Rp300 ribu dari Kemensos tepat sasaran atau tidak.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x