BLT BSU Subsidi Gaji Masih Bisa Dicairkan, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Syaratnya

- 11 Februari 2021, 21:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok Humas Kemnaker

Baca Juga: Bahas Somasi Dokter Richard Lee Sampai 2 Kali, Kartika Putri: Saya Manusia Terlahir Juga Hina

Hal ini menyebabkan pihak Kemnaker belum berencana mencairkan BLT BSU subsidi gaji.

Meski begitu, Menaker pernah mengatakan jika ada kondisi khusus maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan kembali dilanjutkan.

Yang perlu diingat, pencairan bantuan BSU BLT subsidi gaji ini harus memenuhi kriteria dan kondisi ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bukan ‘Gila’ Maaf, Ini Alasan Sebenarnya Kartika Putri Somasi Dokter Richard Lee Sampai 2 Kali

Baca Juga: Penyakit Ustadz Maaher At-Thuwailibi Diketahui Keluarga, Polri: Penyebar Hoax Bisa Pidana

Penerima BLT BSU subsidi gaji ini harus memenuhi syarat berupa gaji di bawah Rp5 juta, punya rekening, dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar baiknya, para karyawan yang telah terdaftar, maka BSU BLT subsidi gaji ini akan tetap dicairkan.

Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa BLT BSU subsidi gaji ini akan kembali dipertimbangkan jika kondisi ekonomi belum membaik. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah