SEMARANGKU – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang kerap disebut BLT Subsidi sudah dihentikan, tapi para pekerja masih bisa dapat bantuan.
Para karyawan yang hanya mendapatkan gaji Rp 5 juta ke bawah setiap bulan, akan mendapat bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja, tapi bukan lagi dalam bentuk BSU.
Penghapusan BSU untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta karena pemerintah tidak lagi mengganggarkannya dalam APBN.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Februari 2021: Setelah Aldebaran Berani Jujur, Andin Justru Marah Besar
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 11 Februari 2021 di RCTI: Rahasia Besar Terungkap, Reyna Adalah Nindi?
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU,” ucap Menaker aida Fauziyah
Pihaknya telah melakukan evaluasi dan mengantongi hasilnya. “Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” imbuhnya.
Meski begitu, para pekerja dan karyawan dapat mengakses Kartu Prakerja sebagai ganti program BLT BSU subsidi gaji ini.
Baca Juga: Nindy Singgung Kuatnya Sosok Wanita Setelah Jadi Korban KDRT, Sandra Dewi: Mulus Sis, Be Happy