SEMARANGKU – Pemerintah pusat kembali melaksanakan program BST (Bantuan Sosial Tunai) Rp 300 ribu bagi masyarakat kurang mampu.
Namun, tak sembarang kelompok yang bisa mendaftar, BST Rp 300 ribu Tahun 2021 hanya untuk golongan tertentu saja ternyata.
Sebelum mendaftar, maka wajib mengetahui golongan apa saja yang bisa mendaftar dan lolos program BST Rp 300 ribu Tahun 2021.
Baca Juga: Catat! Golongan Ini Punya Kesempatan Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu, Cek di Sini
BST Rp 300 ribu ini hanya diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia. Terhitung mulai Januari hingga April 2021, para penerima yang masuk kriteria sudah dapat menerima BST Rp 300 ribu ini.
Pencairan BST Rp 300 ribu ini bakal dilakukan dalam empat tahap pada 2021.Yang termasuk dalam kategori KPM adalah keluarga miskin, keluarga tidak mampu, serta keluarga yang terdampak pandemi.
Mereka yang menerima manfaat BST Rp 300 ribu ini merupakan KPM yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Tak Dapat SMS, Lakukan Cara Cepat Cairkan BLT UMKM Hingga 18 Februari Ini
Namun para penerima BST Rp 300 ribu ini tidak termasuk dalam para penerima bantuan sembako.