SEMARANGKU – Bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai penerima bansos BST, cukup menyiapkan KTP dan KK untuk pencairan.
Pencairan Bansos BST sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah memang hanya perlu menyiapkan KTP dan KK saja, begini caranya.
Seperti diketahui, pada Februari 2021 ini, pemerintah melalui Kemensos mencairkan Bansos BST bagi masyarakat yang sudah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan Rp 300 ribu ini.
Baca Juga: Reaksi Chef Arnold Minum Air Mineral BTS Seharga Rp300 Ribu Disorot Netizen, ARMY Meradang
Baca Juga: Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19
Penyaluran bansos BST Rp 300 ribu kepada masyarakat dibagi menjadi empat tahap.
Pencairan dilakukan selama periode 4 bulan, yakni Januari 2021 hingga April 2021 mendatang.
Sehingga total bansos BST yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: ASN Berani Berafiliasi dengan HTI dan FPI Rasakan Hukuman dari Ganjar Pranowo, Copot Tanpa Ampun!
Baca Juga: Jadwal Pertandingan FA CUP 2021 di RCTI Pekan Ini, Ada Manchester City dan Chelsea
Namun sebelum melakukan pencairan, anda dapat memastikan diri sebagai penerima dwngan mengakses laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.
Beberapa dokumen yang harus anda siapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Undangan Pencairan dari Pos Indonesia.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming FA CUP : Barnsley vs Chelsea di RCTI Kamis, 11 Februari 2021
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 11 Februari 2021 di RCTI: Rahasia Besar Terungkap, Reyna Adalah Nindi?
Seperti yang anda diketahui, pencairan bansos BST ini dapat dilakukan di Kantor Pos Indonesia.
Sebanyak 10 juta KPM tercatat sebagai penerima bansos BST Rp 300 ribu yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial ini.
Karena itu, bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bansos BST, bisa menyiapkan dokumen berupa KTP dan KK. **