BLT BPUM Akan Ditransfer Lagi ke Rekening Pelaku UMKM, Kemenkop UKM Berikan Alasan Bantuan Cair

- 11 Februari 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi BLT BPUM untuk pelaku UMKM
Ilustrasi BLT BPUM untuk pelaku UMKM /ANTARA/M Risyal Hidayat

SEMARANGKU – BLT BPUM akan ditransfer lagi ke rekening pelaku UMKM, Kemenkop UKM memberikan alasan bantuan akan cair kembali di tahun 2021.

Para pelaku UMKM akan ditransfer BLT BPUM oleh KemenkopUKM yang sebelumnya menyatakan bantuan ini akan kembali disalurkan di tahun 2021.

BLT BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Karyawan Bantuan Rp3,5 Juta, Bisa Jadi Pengganti BLT Subsidi Gaji BSU Tahun 2021

Baca Juga: WOW! Program Pengganti BLT Subsidi Gaji BSU Bisa Berikan Karyawan Bantuan Uang dan Pelatihan, Segini Jumlahnya

BLT BPUM akan ditransfer lagi ke rekening pelaku UMKM, Kemenkop UKM berikan alasan bantuan cair

Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Karyawan Ingin BLT Subsidi Gaji Ditransfer Lagi, Ini Kata Kemnaker Setelah Rapat Bersama DPR Bahas BSU 2021

Baca Juga: Grup Idol iKon Segera Kembali ke Industri Musik, dan Akan Ikut Acara Berikut Ini

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Maaher At-Thuwailibi Meninggal, Istri dan Anaknya Dapat Donasi Hampir Rp400 Juta

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 10 Februari 2021, Ternyata Ini Alasan Elsa Selalu Kepo Dengan Isi Tas Reyna

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x