Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pasti Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Rp2,4 Juta

- 31 Januari 2021, 09:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Twitter.com/@KemnakerRI

SEMARANGKU - Catat jadwal BLT subsidi gaji gelombang 3 Rp2,4 juta ditransfer ke rekening karyawan/pekerja, berikut penjelasan Kemnaker.

BLT subsidi gaji gelombang 3 bisa cair ke rekening karyawan atau penerima jika pihak Kemnaker telah mengumumkan pencairan.

Adapun penjelasan terkait jadwal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 3 sebagai berikut.

Baca Juga: Jelang Sidang Pemakzulan, Dua Pengacara Donald Trump Mengundurkan Diri, Tim Disebut Kacau!

Baca Juga: Soroti Rencana Serangan dari Israel, Jenderal Iran: Masa Depan Zionis Hanya Kehancuran

Jadwal BLT subsidi gaji gelombang 3 cair ke karyawan

Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa pencairan BLT subsidi gaji gelombang 3 bisa dilakukan jika sudah dapat perintah.

Kemnaker juga mengatakan bahwa pencairan BLT subsidi gaji gelombang 3 juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Online BLACKPINK The Show di YouTube, Rose Akan Bawakan Lagu Solonya

Baca Juga: Kediaman Presiden AS Joe Biden, Gedung Putih Didatangi Helikopter Militer, Ini Alasannya!

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian." Tutur Menaker Ida Fauziyah.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." Tambahnya.

Adapun cara dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta adalah dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Menaker Pastikan Penyebab Utama BLT Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening Hingga 2021

Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Napoli vs Parma di RCTI Malam Ini - Liga Italia Serie A

Cara dapat BLT subsidi gaji gelombang 3 dengan penuhi syarat berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus pekerja/karyawan

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Gaji di bawah Rp5 juta

5. Punya rekening Bank yang aktif

Baca Juga: Alat GeNose Diklaim Bisa Deteksi Virus Corona Dalam Waktu 10 Detik, Ini Faktanya!

Baca Juga: Tidak Peduli China, Militer AS Janjikan Hal Ini untuk Laut Natuna Utara

6. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran

Jika telah memenuhi syarat tersebut, karyawan dipastikan akan dapa BLT subsidi gelombang 3 jika telah dicairkan Kemanaker. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah