Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pasti Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Rp2,4 Juta

- 31 Januari 2021, 09:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Twitter.com/@KemnakerRI

Baca Juga: Kediaman Presiden AS Joe Biden, Gedung Putih Didatangi Helikopter Militer, Ini Alasannya!

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian." Tutur Menaker Ida Fauziyah.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." Tambahnya.

Adapun cara dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta adalah dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Menaker Pastikan Penyebab Utama BLT Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening Hingga 2021

Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Napoli vs Parma di RCTI Malam Ini - Liga Italia Serie A

Cara dapat BLT subsidi gaji gelombang 3 dengan penuhi syarat berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus pekerja/karyawan

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah