Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Ditransfer Lagi di 2021, Ini Syarat Penerima yang Harus Dipenuhi

- 31 Januari 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

Baca Juga: Ingat! BLT Subsidi Gaji BSU Termin 3 Tahun 2021 Rp2,4 Juta Hanya Cair ke Karyawan dengan Kondisi Ini

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa dapat BPUM Rp2,4 juta tahun 2021 sebagai berikut.

Syarat penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Yuk Download Logo Harlah NU ke-95 PNG JPG PDF Gratis di Sini, Berikut Link Tautannya!

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini Ada Film Equalizer 2 dan He Who Dares: Dowing Street Siege

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah