BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Ditransfer Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Jadwal Cair!

- 29 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji
Ilustrasi BLT subsidi gaji /ANTARA/Abriawan Abh

SEMARANGKU - Ini jadwal BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 3 cair.

Kapan BLT subsidi gaji gelombang 3 akan cair? Dan siapa saja penerimanya.

Simak penjelasan jadwal BLT subsidi gaji gelombang 3 cair ke penerima berikut ini.

Baca Juga: Alhamdulillaah, Bantuan Sembako Rp200 Ribu Cair Lagi Bulan Februari, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Menaker Beri Kepastian Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun 2021, Rekening Ini Pasti Tak Dapat!

Jadwal BLT subsidi gaji gelombang 3 cair

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 3 akan diberikan kepada pekerja/karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Jika mengacu pada gelombang sebelumnya, penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 3 akan dilakukan melalui Bank Himbara serta Bank swasta seperti BCA.

Baca Juga: Sebut Vaksinasi Berbahaya, Presiden Negara Ini Ajak Warganya Hirup Uap untuk Atasi Virus Corona

Baca Juga: Sering Bertengkar Seperti Tom and Jerry, Jin Buktikan Dirinya Sebenarnya Sehati dengan Jungkook

Serta BLT subsidi gaji gelombang 3 akan ditransfer total Rp2,4 juta, melalui proses dua kali transfer sebesar Rp1,2 juta.

Terkait jadwal penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 3, Kemnaker belum menyampaikan secara pasti.

Untuk saat ini, Kemnaker mengupayakan penyaluran sisa BLT subsidi gaji yahun 2020 yang belum cair sepenuhnya.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Link Daftar Online

Baca Juga: Tanggapi Cuaca Ekstrem, Kemenhub RI Rilis Maklumat untuk Pelayar, Ini Instruksinya

Adapun orang yang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji gelombang 3 jika telah dicairkan nanti adalah mereka yang telah memenuhi syarat.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji gelombang 3, jika ketentuan masih sama seperti gelombang sebelumnya.

Syarat penerima BLT subsidi gaji gelombang 3

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus pekerja/karyawan

Baca Juga: Ratusan Muslim Rohingya di Kamp Lhokseumawe Mendadak Hilang, Diduga Dijual ke Malaysia!

Baca Juga: Menlu AS Ajak Negara Asia Tenggara untuk Melawan Kedaulatan China di Laut Natuna Utara

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Gaji di bawah Rp5 juta

5. Punya rekening Bank yang aktif

6. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah