Beda dengan BPUM Rp2,4 Juta! Ini Syarat Dapat Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah

- 27 Januari 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta.*
Ilustrasi Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta.* /unsplash.com/Jason Leung

SEMARANGKU – Berbeda dengan BPUM Rp2,4 juta, berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan modal Rp10 juta untuk wirausaha pemula dari pemerintah yang wajib diketahui.

Pemerintah akan memberikan bantuan modal hingga Rp10 juta untuk wirausaha pemula yang sedang merintis usahanya.

Bantuan modal untuk wirausaha pemula berbeda dengan bantuan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) Rp2,4 juta yang diluncurkan sejak September lalu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Lagi Tahun 2021? Menaker Ida Sebutkan Syarat Pencairan Buat Karyawan

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Jadikan Polisi Lebih Humanis, Ganjar: Saya Mendukung

Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta dari Pemerintah Berbeda dengan BPUM Rp2,4 Juta

Bantuan wirausaha pemula berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM di mana bantuan wirausaha pemula ini dibuka setiap tahun, bukan hanya saat pandemi saja.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per perseorangan wirausaha pemula. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Jadi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Buat ‘Imej’ Polri Tegas Tapi Humanis

Baca Juga: Presiden Jokowi, Menkes Budi, Hingga Raffi Ahmad, Setelah Disuntik Vaksin Covid-19: Hanya Pegal-pegal

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Realisasi Program Vaksinasi Covid-19 Disebut Masih Rendah, Jokowi: Perlu Manajemen Lapangan yang Baik

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Melantik Sri Mulyani, Erick Thohir, Kini Sebagai Anggota Dewan Pengawas LPI

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

Baca Juga: BTS Menjadi Idola K-Pop Pertama yang Dapat Nominasi di Korean Music Awards 2021, Sabet 5 Kategori

Baca Juga: Suntik Vaksin Sinovac Tahap 2 Bareng Presiden Jokowi, Raffi Ahmad: Pegal dan Ngantuk!

Selain persyaratan tersebut, calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melapirkan kelengkapan persyaratan tersebut.

Setelah mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran, penerima bantuan Wirausaha Pemula dapat melakukan pengecekan di laman pembiayaan.depkop.go.id.

Untuk mengakses situs tersebut, pelaku UMKM dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x