Klik pembiayaan.depkop.go.id Dapatkan Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Ini Cara Daftarnya

- 26 Januari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah.*
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah.* /pixabay/EmAji

SEMARANGKU – Buruan klik pembiayaan.depkop.go.id untuk dapatkan bantuan modal Rp10 juta untuk wirausaha pemula, begini cara daftar bantuan tersebut.

Bantuan modal juga diberikan oleh pemerintah kepada wirausaha pemula, bahkan dengan jumlah mencapai Rp10 juta per pelaku UMKM.

Simak cara daftar bantuan modal Rp10 juta untuk wirausaha pemula dalam artikel ini dan kunjungi link pembiayaan.depkop.go.id untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum.

Baca Juga: Inovasi Baru di Bidang Properti, Truk Pengiriman dari Baja Disulap Jadi Penginapan Mewah, Cek di Sini

Baca Juga: Selesai Wamil, D.O. EXO Beri Fans ‘Spoiler’ Tentang Album Solo dan Film Terbarunya, Apa Itu?

Klik pembiayaan.depkop.go.id Dapatkan Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Ini Cara Daftarnya

Bantuan wirausaha pemula berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta yang hanya diberikan di kondisi pandemi. Program bantuan wirausaha untuk pemula ini dibuka setiap tahunnya.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, Presiden Jokowi: Sekarang Perjalanan Hanya 3-3,5 Jam

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT Dana Desa Tahun 2021, Dapat Rp300 Ribu per Bulan

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Benarkah Setelah Ada Vaksin Kita Terbebas dari Covid-19? Ini Faktanya

Baca Juga: Pemerintah Bagi Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair ke Karyawan, BSU Ditransfer Dua Kali, Ini Jadwalnya!

Baca Juga: Piala Italia Inter Milan vs AC Milan, Link Live Streaming Gratis, Prediksi, H2H, dan Statistik

Selain persyaratan tersebut, calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melapirkan kelengkapan persyaratan tersebut.

Setelah mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran, penerima bantuan Wirausaha Pemula dapat melakukan pengecekan di laman pembiayaan.depkop.go.id.

Untuk mengakses situs tersebut, pelaku UMKM dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x