Klik pembiayaan.depkop.go.id Dapatkan Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Ini Cara Daftarnya

- 26 Januari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah.*
Ilustrasi Bantuan Modal untuk Wirausaha Pemula dari Pemerintah.* /pixabay/EmAji

Baca Juga: Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, Presiden Jokowi: Sekarang Perjalanan Hanya 3-3,5 Jam

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT Dana Desa Tahun 2021, Dapat Rp300 Ribu per Bulan

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Benarkah Setelah Ada Vaksin Kita Terbebas dari Covid-19? Ini Faktanya

Baca Juga: Pemerintah Bagi Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x