SEMARANGKU - Cek syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta untuk karyawan di tahun 2021
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta atau BSU untuk karyawan mau cair lagi.
Kemnaker tengah menunggu hasil rekonsiliasi data penerima dari Bank penyalur. Setelah selesai, nantinya BLT subsidi gaji karyawan Rp2,4 juta akan cair lagi di 2021.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Menaker Ida Ingatkan Jadwal Ini
Baca Juga: Ganjar Targetkan Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes di Jawa Tengah Selesai Pertengahan Februari
Akan tetapi, bukan gelombang 3. BLT subsidi gaji yang akan cair lagi adalah sisa BSU yang belum cair di tahun 2020.
Adapun hasil realisasi yang dilaporkan terakhir kali oleh Kemnaker, pencairan BLT subsidi gaji mencapai 98,91 persen dari total penerima.
Sehingga masih ada penerima di tahun 2020 yang belum ditransfer BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Kemenkes Soal Vaksin Covid-19 Sinovac: Hampir Tidak Mungkin Membuat Orang Terinfeksi
Baca Juga: Awasi Vaksinasi di Puskesmas Kendal, Ganjar Pranowo: Kalau Kita Bisa Genjot, Maka Lebih Cepat
Agar nantinya bisa mendapatkan BLT subsidi gaji di tahun 2021, karyawan perlu memenuhi syarat penerima BSU terlebih dahulu.
Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Syarat penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus pekerja/karyawan
3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Maaf, Ya! Bantuan Modal Rp10 Juta Hanya Diberikan pada Wirausaha Pemula yang Bisa Penuhi Syarat Ini
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Mau Dibuka, Ini Kriteria Orang yang Bisa Daftar!
4. Gaji di bawah Rp5 juta
5. Punya rekening Bank yang aktif
6. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran
***