Informasi Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Tahun 2021: Syarat-Kondisi Karyawan

- 23 Januari 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keternagakerjaan Tahun 2021
Ilustrasi Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keternagakerjaan Tahun 2021 /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Berikut ini informasi pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta di tahun 2021 berupa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi karyawan agar bantuan tersebut cair.

Pencairan kembali BLT subsidi gaji Rp2,4 juta di tahun 2021 sangat dinantikan oleh karyawan yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima di tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini merapatkan perihal pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta di tahun 2021, berikut paparannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair di Tahun 2021 atau Tidak? Kemnaker Tunggu Hal Ini Selesai

Baca Juga: Media Jerman: Luka Jovic Tolak Tawaran AC Milan Karena Ada Zlatan Ibrahimovic

Syarat dan Kondisi Karyawan yang Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Tahun 2021

Menaker Ida menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: V BTS Ungkap Perubahan Jimin Sejak Debut Hingga Sekarang

Baca Juga: Putri Jenderal Iran Qassem Soleimani: Donald Trump Bunuh Ayah Saya, Namun Kini Dia Hancur

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Israel Kirim Serangan Udara ke Suriah Pada Jumat Waktu Subuh, Empat Orang Tewas!

Baca Juga: Soroti Drama Politik di AS, SBY Sebut Tiga Pelajaran Berharga yang Bisa Diambil

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Jepang Bantah Isu Olimpiade Tokyo Dibatalkan, Akan Tetap Digelar Meski di Tengah Pandemi

Baca Juga: Unggah Foto Pegolf Mirip Donald Trump, Pemimpin Tertinggi Iran Tegaskan Balas Dendam

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x