Baca Juga: Pelaku UMKM Gagal Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta dari Pemerintah Karena Penyebab Berikut Ini
Data sisa penerima saat ini sedang dalam tahap rekonsiliasi di Bank penyalur.
"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka kita akan meminta kembali ke perbendaharaan negara untuk mengalirkan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tri Retno selaku Plt Dirjen PHI dan Jamkos Kemnaker.
Baca Juga: Update! Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Telah Teridentifikasi
Baca Juga: 18 Pasien RSUD dr Moewardi Solo Meniggal Usai Jalani Terapi Plasma Darah Konvalesen
"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan, hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," jelas Tri Retno selaku Plt Dirjen PHI dan Jamkos Kemnaker, dikutip dari Antara News.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus pekerja/karyawan