Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 6 Juta Januari 2021, Simak Syaratnya

- 16 Januari 2021, 09:44 WIB
BLT ibu hamil dan balita
BLT ibu hamil dan balita /Pixabay/Mohamad Trilaksono

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Selain itu juga, dalam program BLT PKH 2021 akan diberikan kepada anak usia dini (balita) sebesar Rp3 juta selama empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x