Daftar DTKS Dulu Agar Nama Muncul di dtks.kemensos.go.id Saat Cek Bansos Kemensos 2021, Ini Caranya

- 16 Januari 2021, 05:10 WIB
Situs DTKS untuk cek penerima bansos Kemensos tahun 2021.*
Situs DTKS untuk cek penerima bansos Kemensos tahun 2021.* /Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id/.*/Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id

SEMARANGKU – Perlu daftar DTKS dulu agar nama muncul di dtks.kemensos.go.id saat cek bansos Kemensos tahun 2021, ikuti cara-cara berikut ini.

Pemerintah kembali membagikan bansos melalui Kemensos pada tahun 2021 dan masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkannya.

Jika nama terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id saat cek bansos Kemensos, dipastikan akan mendapat bansos di tahun 2021 ini. Jika tidak, ikuti langkah daftar DTKS berikut ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021 Cair? Ini Bocoran Jadwal Transfer Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Tentara Wanita Israel Tertembak di Wilayah Palestina, Siapa Pelakunya?

Jika nama terdaftar di DTKS di laman dtks.kemensos.go.id, masyarakat berpeluang mendapatkan bantuan sosial bansos seperti BST, PKH, dan sembako.

Dasar Hukum DTKS untuk Dapat Bansos Kemensos Tahun 2021

Perlu diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berikut ini dasar hukum DTKS.

  • UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  • Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Siaran SCTV dan Indosiar Hilang di Parabola, Ini Cara Mengakses Frekuensinya!

Baca Juga: Mulai dari Pesawat Hingga Personel, Ini Bantuan yang Dikirim Polri ke Sulbar

Cara Pendaftaran DTKS Hingga Data Terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Kemensos Tahun 2021

Berikut ini cara agar nama terdaftar di laman DTKS atau link dtks.kemensos.go.id dengan mengikuti alur pendaftarannya.

Pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Banjir di Kalsel Rendam Rumah Warga, 20 Ribu Jiwa Lebih Telah Terdampak

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran SNMPN Tahun 2021, Akan Ditutup di Tanggal Berikut Ini, Catat!

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Baca Juga: BNPB: Ada 34 Korban Meninggal Dunia dan Listrik Padam Akibat Gempa Bumi Sulbar

Baca Juga: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi Oleh Ormas Ini, Usai Diduga Langgar Protokol Kesehatan

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x