Simak Pendaftaran DTKS Agar Data Muncul di dtks.kemensos.go.id Bisa Dapat Bansos Kemensos Tahun 2021

- 15 Januari 2021, 05:30 WIB
Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. /Tangkapan layar laman dtks.kemensos.go.id/Kemensos

SEMARANGKU – Simak pendaftaran DTKS agar data muncul di dtks.kemensos.go.id untuk bisa dapat bantuan sosial bansos Kemensos tahun 2021 yang disalurkan pemerintah mulai bulan Januari.

Pendaftaran DTKS dilakukan agar data tampil di laman dtks.kemensos.go.id di mana terdapat sejumlah peluang untuk bisa mendapatkan bantuan sosial bansos dari Kemensos yang cair lagi tahun 2021.

Segera lakukan pendaftaran DTKS ke pihak-pihak yang disebutkan dalam penjelasan berikut di mana tujuan akhir dari proses tersebut yaitu agar data muncul di laman dtks.kemensos.go.id ketika dicek.

Baca Juga: 7 Golongan Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja 2021, Maaf!

Baca Juga: Menag Yaqut Soal Meninggalnya Syekh Ali Jaber: Kehilangan Besar Bagi Umat Muslim

Jika data terdaftar di DTKS di laman dtks.kemensos.go.id, masyarakat berpeluang mendapatkan bantuan sosial bansos seperti BST, PKH, dan sembako.

Dasar Hukum DTKS untuk Dapat Bansos Kemensos Tahun 2021

Perlu diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berikut ini dasar hukum DTKS.

  • UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  • Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Majene, Sulawesi Barat Hari Ini, BMKG: Berpotensi Merusak!

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Kenang Syekh Ali Jaber: Dakwahnya Sejuk dan Menenangkan

Cara Pendaftaran DTKS Hingga Data Terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Kemensos Tahun 2021

Berikut ini cara agar nama terdaftar di laman DTKS atau link dtks.kemensos.go.id dengan mengikuti alur pendaftarannya.

Pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Ketua MUI Jateng Dukung Calon Kapolri yang Diajukan Jokowi: Pilihan Presiden Selalu Tepat

Baca Juga: Waduh! Kapal Penelitian China Matikan Sistem Pelacak dan Berlayar di Perairan Indonesia

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Baca Juga: Banjir di Kota Banjarbaru Kalsel, Satu Balita Tewas Terseret Arus

Baca Juga: Jenderal Idham Azis Resmikan Gedung Humas Baru , Kapolri: Tak Ada Keberhasilan Tanpa Kebersamaan!

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x