5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Banjir di Kota Banjarbaru Kalsel, Satu Balita Tewas Terseret Arus
Baca Juga: Waduh! Kapal Penelitian China Matikan Sistem Pelacak dan Berlayar di Perairan Indonesia
Jika peserta yang ingin daftar termasuk dalam golongan orang tersebut, maka dilarang daftar Kartu Prakerja 2021.
Perlu diketahui bahwa program Kartu Prakerja 2021 menggunakan anggaran negara sebesar Rp10 triliun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat rapat terbatas membahas bansos 2021 beberapa waktu lalu. ***