Cara Daftar Agar Nama Ada di DTKS, link dtks.kemensos.go.id, untuk Dapat Bantuan BST, Sembako, PKH

- 13 Januari 2021, 05:50 WIB
Cek Resmi Nama Anda Apakah Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id
Cek Resmi Nama Anda Apakah Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id /fauzanevan/mantrasukabumi

SEMARANGKU – Berikut ini cara daftar agar nama ada di laman DTKS di link dtks.kemensos.go.id untuk bisa dapatkan bantuan BST, sembako, atau PKH.

Jika nama terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, masyarakat bisa mendapat bantuan sosial dari pemerintah seperti bansos tunai BST, sembako, atau PKH.

Untuk itu, perlu diketahui cara daftar agar nama tercantum di DTKS, di link dtks.kemensos.go.id agar bisa mencairkan bantuan BST, sembako, PKH, simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu Klik Link dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan Bantuan

Baca Juga: Sudah Cek di dtks.kemensos.go.id Tapi Belum Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Ayo Lapor ke Nomor WA Ini

Perlu diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berikut ini dasar hukum DTKS.

  • UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  • Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut ini cara agar nama terdaftar di laman DTKS atau link dtks.kemensos.go.id dengan mengikuti alur pendaftarannya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Peringatan Ini Usai Wakil Ketua DPRD Tegal Dihukum Karena Gelar Dangdutan

Baca Juga: Data di FDR Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Perlu Waktu 2-5 Hari Untuk Diunduh

Pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Pendukung Donald Trump Ada yang Bawa Bendera Israel Saat Kerusuhan di Capitol Hill, Ini Alasannya!

Baca Juga: Bukan Amerika atau China, Ternyata India yang Lakukan Vaksinasi Terbesar di Dunia

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Baca Juga: Dapat Izin Pakai, Rusia Klaim Kirim Vaksin Covid-19 Sputnik V ke Palestina

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tiga Instruksi Penanganan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x