PLN Bagi Listik Gratis Januari Ini, Cek Golongan Penerimanya Barangkali Kamu Termasuk

- 12 Januari 2021, 05:05 WIB
Login www.pln.co.id Segera Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Oktober dengan Trik Ini!
Login www.pln.co.id Segera Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Oktober dengan Trik Ini! /Semarangku.com

SEMARANGKU – PLN kembali memberikan tagihan listrik dan token listrik gratis pada Januari 2021 ini.

Seperti listrik gratis pada 2020 lalu, PLN hanya memberikannya untuk golongan tertentu, jadi cek di sini apakah kamu termasuk yang dapat listrik gratis.

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar PLN memperpanjang program listrik gratis pada 2020 untuk kembali dilakukan pada Januari 2021.

Baca Juga: Sebelum Nakes, 10 Tokoh di Semarang Ini Juga Divaksin Tahap Pertama 14 Januari Besok, Siapa Saja?

Baca Juga: Efikasi Vaksin Sinovac Indonesia Jauh Lebih Rendah dari Turki yang Sampai 91 Persen, Kok Bisa?

Presiden Jokowi telah membeberkan rincian besaran besaran bantuan listrik gratis yang diberikan PLN kepada masyarakat termasuk keringanan tarif listrik.

“Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun,” tutur Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

Program listrik gratis ini untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial di tengah mengahadapi masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Beda Surat PSSI Jateng Soal Stadion Jatidiri, Panser Biru ke Ganjar Pranowo: Siapa yang Bermain?

Baca Juga: Ternyata, BPOM Resmi Beri Izin Darurat Sinovac Hasil Uji dari Turki dan Brazil

Keputusan pemperpanjang program listrik gratis untuk golongan tertentu ini disetujui tiga menteri sekaligus.

Yakni: Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang membahas tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

Golongan pertama mendapatkan keringanan tagihan listrik 2021 sebesar 100 persen. Yang termasuk ke dalam golongan pertama. antara lain:

Baca Juga: Dr Tirta Tanggapi Izin Penggunaan Darurat dari BPOM, Bangga Hasilnya di Atas Standar WHO

Baca Juga: Ikut-ikutan Indonesia, Malaysia Juga Berlakukan PSBB Selama 14 Hari Pada Januari Ini

Rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), golongan industri kecil daya 450 VA(I1/TR 450 VA), dan diskon sebesar 50 persen diberikan kepada golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Golongan kedua mendapatkan keringanan tagihan listrik 2021 berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum. Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah: golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Golongan ketiga mendapatkan keringanan tagihan listrik 2021 berupa pembebasan biaya beban atau abonemen. Yang termasuk ke dalam golonga ini adalah: golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Baca Juga: Singapura Tawari Pencarian Jasad penumpang dan Bangkai Sriwijaya Air, Begini Jawaban Indonesia

Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Bandingkan Nazi dengan Serangan Pendukung Donald Trump di Capitol Hill

Golongan ke empat mendapatkan keringanan tagihan listrik 2021 berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum. Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah pelanggan golongan layanan khusus disesuaika dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x