Baca Juga: Pelatih PSIS U-20 Sebut Lapangan Stadion Jatidiri Semarang Belum Siap Digunakan, Ini Alasannya
Baca Juga: Soroti Kerusuhan di Capitol Hill, NATO Minta Pendukung Donald Trump untuk Lakukan Ini
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Awan Panas Gunung Merapi Keluar Dua Kali, Netizen Pertanyakan Status Siaga!
Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Dinonaktifkan Sementara dan Terancam Ditangguhkan Permanen
Untuk memeriksa apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum