Ingat, BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Dicairkan Ahli Waris, Cek Nama Penerima Pakai KTP Ini Caranya!

- 7 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

Baca Juga: Pelatih PSIS U-20 Sebut Lapangan Stadion Jatidiri Semarang Belum Siap Digunakan, Ini Alasannya

Baca Juga: Soroti Kerusuhan di Capitol Hill, NATO Minta Pendukung Donald Trump untuk Lakukan Ini

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Awan Panas Gunung Merapi Keluar Dua Kali, Netizen Pertanyakan Status Siaga!

Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Dinonaktifkan Sementara dan Terancam Ditangguhkan Permanen

Untuk memeriksa apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x