3. Tingkat SMA/SMK /MA sebesar Rp1 juta per tahun
Baca Juga: Kata Bawaslu, Ada 1.645 ASN yang Diduga Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020
Baca Juga: Tinggal Haahh… dan Tunggu 2 Menit, GeNose C19 Bisa Tunjukkan Reaktif Covid-19 atau Tidak
Bantuan tunai dari Kemendikbud dengan kerjasama Kemenag dan Kemensos dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memberikan uang tunai kepada para pelajar yang memenuhi syarat.
Bantuan ini berupa uang yang nantinya akan diberikan kepada para pelajar yang namanya tercantum sebagai penerima.
Namun, bantuan dari Kemendikbud tidak semuanya mendapatkannya, melainkan ada pengecualian yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ratusan Wisatawan Putar Balik saat Hendak Liburan ke Objek Wisata di Dieng, Ada Apa?
Baca Juga: Kasus Video Mesum Wisma Atlet Memanas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pasien
Berikut beberapa kriteria yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.
1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS