Baca Juga: Terbaru! Ini Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Tak Dapat BSU Jika Tidak Dipenuhi
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih dalam proses pencairan untuk termin 1 dan termin 2.
Baca Juga: Cara Dapat Pulsa Rp30 Juta Gratis dari Telkomsel, Cuma Hari Ini, Cepat Daftar!
Baca Juga: Aldebaran-Andin Miliki Reyna, Elsa Marah dan Akan Lakukan Hal Ini Bocoran Ikatan Cinta 26 Desember
Pada termin 1, BLT subsidi gaji untuk pekerja tersebut telah terealisasikan kepada 12,26 juta penerima atau sekira 98,86 persen dari target.
Sedangkan di termin 2, bantuan subsidi gaji telah tersalurkan kepada 11,04 penerima atau sekira 89 persen dari target.
Kemnaker mengaku akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 dan termin 2. ***