3. Tingkat SMA/SMK /MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun
Baca Juga: Aturan Perjalanan ke Bali dan Jawa Saat Libur Natal-Tahun Baru 2021, Catat!
Baca Juga: Persiapan Distribusi Vaksin Covid-19 Hampir Rampung, Daerah ini Jadi Prioritas Vaksinasi
Bantuan tunai dari Kemendikbud dengan kerjasama Kemenag dan Kemensos dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memberikan uang tunai kepada para pelajar yang memenuhi syarat.
Bantuan ini berupa uang yang nantinya akan diberikan kepada para pelajar yang namanya tercantum sebagai penerima.
Berikut beberapa kriteria yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.
1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
Baca Juga: Warga yang Menolak Vaksinasi Akan Dapat Sanksi? Ini Penjelasan Satgas Covis-19
Baca Juga: Pengamanan Natal, Polda Jateng Mendadak Datangi Kendal dan Batang, Ada Apa?
2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)