3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik yang pernah drop out
6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
Baca Juga: Tak Ikut Hadir ke SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu, Jin Ancam Suga BTS Jika Tak Lakukan Hal Ini
Baca Juga: Hati-hati! Virus Covid-19 Varian Baru Sudah Sampai di Dua Negara Tetangga Indonesia Ini
7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara cek penerima bantuan tunai dari Kemendikbud, sebagai berikut:
1. Akses laman link pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).