Bantuan Tunai Rp1 Juta dari Kemdikbud Hanya Cair ke Golongan Pelajar Ini, Cek Dirimu Di sini

- 24 Desember 2020, 05:40 WIB
Bantuan Tunai Rp1 Juta dari Kemdikbud Khusus Golongan Pelajar Ini, Cek Dirimu Di sini
Bantuan Tunai Rp1 Juta dari Kemdikbud Khusus Golongan Pelajar Ini, Cek Dirimu Di sini /Dok Kemdikbud

SEMARANGKU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan Rp1 juta kepada golongan pelajar di seluruh Indonesia.

Artinya, tidak semua pelajar mendapat bantuan tunai Rp1 juta dari Kemdikbud di masa pandemi saat ini.

Kamu bisa mengecek penerima bantuan tunai Rp1 juta dari Kemendikbud dengan mengakses lama link pip.kemdikbud.go.id dengan mencantumkan NISN, tanggal lahir dan nama orang tua.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di Desember, Langsung Dapat Jika Penuhi 6 Syarat Ini

Baca Juga: Terlanjur Beli Tiket Kereta Tapi Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal, Begini Cara Urusnya

Bantuan tunai dari Kemdikbud dengan kerjasama Kemenag dan Kemensos dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memberikan uang tunai kepada pelajar dari jenjang SD hingga SMA.

Adapun rincian bantuan dari Kemdikbud kepada pelajar sebagai berikut:

Bantuan sebesar Rp450 per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SD/MI.

Baca Juga: 16 Ribuan Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api Hari Ini, Mudik atau Liburan?

Bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SMP/MTs.

Bantuan ini berupa uang yang nantinya akan diberikan kepada para pelajar yang namanya tercantum sebagai penerima.

Berikut beberapa golongan yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.

Baca Juga: Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri

1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS

2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Kota di Jateng Ini Hiasi Alun-alun dengan Lampion Warna-warni

5. Peserta didik yang pernah drop out

6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya

7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara cek penerima bantuan tunai dari Kemendikbud, sebagai berikut:

Baca Juga: Serahkan Surat Pemakaian Stadion Jatidiri, Ini Kata CEO PSIS Semarang

1. Akses laman link pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Masukkan tanggal lahir.

4. Sebutkan ibu kandung di kolom yang tersedia.

5. Klik “cari”

6. Selesai ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah