6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara cek penerima bantuan tunai dari Kemendikbud, sebagai berikut:
Baca Juga: Serahkan Surat Pemakaian Stadion Jatidiri, Ini Kata CEO PSIS Semarang
1. Akses laman link pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Masukkan tanggal lahir.
4. Sebutkan ibu kandung di kolom yang tersedia.
5. Klik “cari”
6. Selesai ***