Bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SMP/MTs.
Bantuan ini berupa uang yang nantinya akan diberikan kepada para pelajar yang namanya tercantum sebagai penerima.
Berikut beberapa golongan yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.
Baca Juga: Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri
1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Kota di Jateng Ini Hiasi Alun-alun dengan Lampion Warna-warni
5. Peserta didik yang pernah drop out