NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Jt Gagal Cair? Segera Lakukan Ini

- 23 Desember 2020, 05:10 WIB
Nomor eKTP Tidak tercatat di eform BPUM BRI di link eform.brico.id/bpum masih bisa dapat BLT Banpres UMKM , ini cara agar bantuan Rp2,4 juta cair.
Nomor eKTP Tidak tercatat di eform BPUM BRI di link eform.brico.id/bpum masih bisa dapat BLT Banpres UMKM , ini cara agar bantuan Rp2,4 juta cair. /Tangkapan Layar Laman eform.bri.co.id/bpum/eform.bri.co.id/bpum

SEMARANGKU – Saat NIK KTP tak terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum apakah BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta gagal cair? Simak cara berikut agar dana bantuan modal untuk UMKM bisa cair ke rekening

Cara cek penerima BLT UMKM BPUM yaitu dengan login menggunakan NIK KTP ke laman eform.bri.co.id/bpum lalu data terkait NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.

Jika NIK KTP tak terdaftar di laman tersebut, pelaku usaha kecil menengah masih memiliki satu cara untuk mengusahakan agar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta tetap bisa cair, ikuti cara-cara pencairan berikut ini.

Baca Juga: ARMY Tak Sanggup Hingga Minta Big Hit Entertainment Tutup Tempat Ini Karena Perbuatan V BTS

Baca Juga: NU Sempat Kecewa Fachrul Razi Jadi Menag, Kini Presiden Jokowi Tunjuk Pimpinan Ansor

Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Hal Ini untuk Warga yang Ingin Liburan ke Tempat Wisata

Baca Juga: Gisel Bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya, Masih Soal Video Syur?

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: 9 Negara Ini Ajak Joe Biden untuk Promosikan Perdamaian Palestina dan Israel

Baca Juga: Big Hit Entertainment Jawab Isu Kembalinya Suga, Bikin Twitter Heboh Karena Syuting CF dengan BTS

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Baca Juga: Bus Trans Jateng Buka Koridor Baru Tahun Depan, Catat Rutenya

Baca Juga: Daftar Kekayaan Sandiaga Uno Selaku Menparekraf Baru, Bisa Buat beli Apa Saja Ya....

Jika NIK KTP tak terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM tetap bisa mencairkan dana bantuan tersebut.

Menurut komite-umkm.org, jika memiliki SK (surat keputusan) berisi daftar penerima BLT Banpres UMKM dan nama tercatat di sana, hanya perlu mendatangi pihak bank untuk melakukan pencairan.

Bantuan yang diberikan yaitu berupa hibah dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan selama satu kali.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah