SEMARANGKU – Jika NIK KTP tak terdaftar, ikuti cara cek penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta via link eform.bri.co.id/bpum berikut ini untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM dari pemerintah.
Cara cek penerima BLT UMKM BPUM bisa melalui eform.bri.co.id/bpum jika tak kunjung mendapat SMS pemberitahuan yang menunjukkan bukti bahwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Jika NIK KTP tidak terdaftar, segera cek via eform.bri.co.id/bpum dan lakukan cara mencairkan BLT UMKM BPUM berikut ini agar bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta ditransfer oleh pemerintah ke rekening penerima.
Baca Juga: Instagram Kenalkan Dua Fitur Baru Tentang Covid-19, Begini Cara Menggunakannya
Baca Juga: Aturan Penggunaan Drone Diubah Lebih Ketat, yang Mengoperasikan Harus Punya Sertifikasi Ini
Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Massa Aksi 1812 Akan Dirapid Test, Jika Tidak Mau, Polisi Akan Lakukan Tindakan Ini
Baca Juga: 12.500 Personel Gabungan Siap Ambil Langkah Tegas Jika Massa Aksi 1812 Lakukan Tindakan Ini