Baca Juga: Ratusan Ribu Mobil dan Motor Listrik Ada di Indonesia, Sudah Siap Beralih?
1. Pelajar yang punya KIP/KKS/KPS
2. Dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pelajar yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Pelajar yang terkena dampak bencana alam
Baca Juga: Iran Peringati AS: Balas Dendam Kematian Jenderal Soleimani itu Pasti dan Bisa Kapan Saja
5. Pelajar yang pernah drop out
6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: MUI Beberkan Hukum Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Sudah Sesuai Syariat?