Kemdikbud Hanya Transfer Bantuan Rp1 Juta ke Orang Ini, Cek pip.kemdikbud.go.id Agar Dapat

- 18 Desember 2020, 05:20 WIB
Ilustrasi bantuan Pelajar dan Mahasiswa
Ilustrasi bantuan Pelajar dan Mahasiswa /PIXABAY/Pixabay/

Baca Juga: Ratusan Ribu Mobil dan Motor Listrik Ada di Indonesia, Sudah Siap Beralih?

1. Pelajar yang punya KIP/KKS/KPS

2. Dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pelajar yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Pelajar yang terkena dampak bencana alam

Baca Juga: Iran Peringati AS: Balas Dendam Kematian Jenderal Soleimani itu Pasti dan Bisa Kapan Saja

5. Pelajar yang pernah drop out

6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya

7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: MUI Beberkan Hukum Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Sudah Sesuai Syariat?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah