7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. ***
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. ***
Editor: Risco Ferdian
Sumber: prakerja.go.id