Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka di 2021, Namun Golongan Ini Dilarang Daftar!

- 16 Desember 2020, 06:00 WIB
Kartu Prakerja gelombang 12
Kartu Prakerja gelombang 12 /Instagram.com/@prakerja.go.id./

Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja.

Adapun beberapa golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja tersebut antara lain.

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id Ada BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Ini via eform.bri.co.id, Banpres BPUM Langsung Cair

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah