Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta Hanya Dikhusukan untuk Golongan Karyawan Berikut Ini

- 29 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Input NIK KTP ke apb.kemdikbud.go.id Ada BLT APB Kemdikbud Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerimanya

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember Via WA dan www.pln.co.id, Cek Data di DTKS

Jika golongan di atas sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya mendaftarkan diri di kantor koperasi UMKM di daerahmu dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Minggu 29 November 2020 Ada Ikatan Cinta, Master Chef Indonesia Season 7

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Beri Tiket Gratis untuk Pengendara Sepeda Motor, Ini Faktanya

4. Bidang usaha.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah