Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta Hanya Dikhusukan untuk Golongan Karyawan Berikut Ini

- 29 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah Tidak Cair ke HP-mu Jika Belum Lakukan Ini

Oleh karenanya, adanya bantuan UMKM dari pemerintah dapat membantu pelaku usaha membangkitkan semangatnya kembali setelah diterjang badai pandemi.

Jika itu kalian, bisa dicek dulu golongan karyawan yang bisa mendapatkan BLT UMKM Banpres BPUM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Memanas! Israel Dapat Peringatan Ini dari Pimpinan Militer Iran, Bakal Terjadi Perang?

Baca Juga: Cair Sampai 2021, Cara Daftar BLT Banpres UMKM Hingga Terdaftar Saat Cek Penerima BPUM BRI

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah