Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta Hanya Dikhusukan untuk Golongan Karyawan Berikut Ini

- 29 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

SEMARANGKU – BLT UMKM Banpres BPUM akan dicairkan pada golongan karyawan dalam artikel ini.

Bantuan BLT UMKM Banpres BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha sebesar Rp 2,4 juta sebagai solusi akibat pandemi.

BPUM ini dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, maupun menengah yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Polisikan RS UMMI Gara-gara Tes Swab Habib Rizieq, Sebab Apa?

Baca Juga: Man City vs Burnley: Mahrez Hattrick, Manchester City Gasak Burnley 5-0

Jika itu adalah kamu, bisa mendaftarkan diri pada kantor Koperasi UMKM di daerahmu sendiri.

Pandemi sudah mulai masuk di berbagai sektor, ekonomi, pendidikan, agama, bahkan hiburan.

Maka, banyak pelaku usaha gulung tikar karena tidak mendapatkan penghasilan di masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Bagi-bagi Uang Rp 40 Juta, Buruan Dapatkan, Begini Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x