Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah Tidak Cair ke HP-mu Jika Belum Lakukan Ini

- 29 November 2020, 05:20 WIB
Penyebab bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak cair ke nomormu
Penyebab bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak cair ke nomormu /Semarangku.com

SEMARANGKU - Perlu diketahui bahwa bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair jika kamu belum melakukan beberapa hal berikut ini.

Bantuan kuota internet gratis ditujukan kepada pelajar dan pendidik dari jenjang PAUD hingga Universitas.

Bantuan kuota internet gratis disalurkan melalui operator yang telah bekerja sama dengan Kemendikbud mulai dari Telkomsel hingga Indosat.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Beri Tiket Gratis untuk Pengendara Sepeda Motor, Ini Faktanya

Baca Juga: Sebut Israel Telah Membunuh Ilmuwan Nuklir, Presiden Iran: Kami Akan Balas Dendam

Jumlah bantuan kuota internet gratis yang disalurkan juga dibedakan dalam jenjang pendidikan.

Tak hanya itu, jenis kuota internet gratis juga dibagi menjadi dua, ada kuota internet umum dan kuota internet belajar.

Kuota internet umum digunakan untuk mengakses aplikasi dan website apapun.

Baca Juga: 5 Aplikasi Kencan Online Terbaru dan Terbaik untuk Cari Pasangan Hidup, Jomblo Wajib Coba!

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 2020 Sebagai Hari Libur Nasional, Ini Alasannya

Sedangkan kuota internet belajar digunakan untuk mengakses aplikasi dan website pembelajaran.

Guru PAUD hingga SMA akan dapat 42 GB, 27 GB umum dan 5 GB belajar

Pelajar SD hingga SMA akan dapat 35 GB, 30 GB umum dan 5 GB belajar.

Dosen dan mahasiswa akan dapat 50 GB, 45 GB dan 5 GB belajar.

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar Penerima Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja

Baca Juga: 3 Syarat Utama Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbud

Saat ini penyaluran telah sampai di tahap 2 periode bulan November-Desember, tanggal 28 - 30 November 2020.

Perlu diketahui, kamu tidak akan dapat bantuan kuota internet gratis jika tidak melakukan hal berikut.

- Siswa/Guru tidak akan dapat bantuan kuota internet gratis jika belum menyerahkan nomor HP ke pihak sekolah/universitas

Baca Juga: Bikin Sedih! Edhy Prabowo Surati Presiden Jokowi, Ternyata Ini Pesan Inti Suratnya

Baca Juga: Karyawan Terdaftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Dapat BSU? Yuk Lapor

- Pihak sekolah/universitas belum menyerahkan nomor HP penerima ke pihak Kemendikbud

- Pihak sekolah/universitas belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) ke pihak Kemendikbud

- Nomor penerima tidak aktif.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x